Total Tayangan Halaman

Jumat, 24 Desember 2010

DISORIENTASI REFORMASI BIROKRASI


Komitmen pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 5/2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 – 2014 yang menetapkan 11 prioritas nasional, di mana reformasi birokrasi dan tata kelola ditempatkan pada prioritas pertama. Reformasi Birokrasi yang kini tengah berjalan di Indonesia sudah memasuki gelombang kedua. Saat berjalannya gelombang pertama terjadi disorientasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi karena motivasinya cenderung pada perbaikan remunerasi melalui tunjangan kinerja.
            Remunerasi atau system penggajian adalah merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasi yang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Sedangkan pengertian resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pembelian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan. Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration. Wikipedia memberi penjelasan, “Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal.”
            Untuk menghindari terjadinya disorientasi yang lebih pada motivasi perbaikan remunerasi, seperti yang sudah terjadi pada reformasi birokrasi gelombang pertama, kalau instansi pemerintah yang mengusulkan reformasi birokrasi hanya mengedepankan atau motivasi utamanya semata-mata perbaikan remunerasi, usulan tersebut hendaknya ditolak. Sebab proses untuk mendapatkan anggaran reformasi birokrasi harus didahului dari pengajuan reformasi birokrasi oleh masing-masing Kementerian/Lembaga yang kemudian, pihak Kementerian Keuangan akan memasukkan program itu ke Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian akan diverifikasi oleh Komite Independen. Setelah itu, Kemenkeu kemudian akan mereview yang kemudian dibahas oleh dewan pengarah. Setelah proses panjang itu baru kemudian diputuskan hingga pada akhirnya masuk ke DPR dan remunerasi bisa cair.
            Kekurangan dan kendala lain yang terjadi dalam reformasi gelombang pertama antara lain belum maksimalnya pencapaian sasaran pembenahan pada aspek kelembagaan, tatalaksana, manajemen SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, pelayanan publik, reward and punishment, serta perubahan mindset dan culture set. Selain itu, belum dikembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang komprehensif dan terpadu secara nasional. Di mana masih banyak pemimpin instansi pemerintah yang tidak berani memberikan punishment kepada jajarannya yang melakukan kesalahan atau penyimpangan. Selain itu masih banyak implementasi di lapangan yang memerlukan pembenahan atau reform, diantaranya masih adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dibuktikan dengan adanya aduan dari masyarakat; harapan masyarakat terhadap tingkat kualitas pelayanan publik yang belum optimal; dalam pelaksanaan tugas pokok masih perlu peningkatan yang mendasar pada tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan; tingkat transparansi dan akuntabilitas yang masih memerlukan peningkatan serta tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah.
            Melalui Reformasi Birokrasi yang digalakkan pada gelombang kedua ini diharapkan memiliki output berupa sistem birokrasi yang bersih; birokrasi yang efisien, efektif dan produktif; birokrasi yang transparan; birokrasi yang melayani masyarakat; birokrasi yang akuntabel; integritas tinggi; memiliki profesionalitas dan moralitas; juga produktivitas tinggi dan bertanggung jawab. Selain itu diharapkan aparatur negara bisa bekerja secara efisien dan efektif, serta dapat dipertanggung jawabkan dan sejahtera dengan gaji yang diberikan oleh Negara.

1 komentar:

  1. waw halaman yang bagus dan artikel yang baik . saya senang bisa menemukan halaman ini , karena artikelna menarik juga bermanfaat . ditunggu postingan yang berikutnya yaa ...
    salam

    BalasHapus